Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan Keputusan oleh organisasi POLTRAN dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dinyatakan sah, apabila dilakukan dalam suatu rapat atau sidang yang memenuhi persyaratan forum yang telah ditetapkan. (2) Jika dalam rapat atau sidang organisasi POLTRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat tercapai kata mufakat maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak dengan pemungutan suara. (3) Apabila dalam pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara tidak tercapai, maka pengambilan keputusan ditetapkan oleh Pimpinan Sidang.
Koreksi Anda