Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Penyantun terdiri dari: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (2) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dari dan oleh Anggota. (3) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur POLTRAN. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun diatur dengan peraturan Dewan Penyantun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id