Koreksi Pasal 144
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Dosen terdiri atas sejumlah tenaga Dosen, yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang dan keahliannya.
(2) Setiap kelompok Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Ketua Kelompok Dosen yang ditetapkan oleh Direktur POLTRAN.
(3) Jumlah tenaga Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan Dosen sebagaimana di maksud pada ayat
(1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
