Koreksi Pasal 94
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan Pembantu Direktur adalah 4 (empat) Tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Apabila Pembantu Direktur berhalangan tetap, Direktur POLTRAN mengusulkan kepada Kepala Badan untuk mengangkat pejabat Pembantu Direktur sebelum diangkat Pembantu Direktur definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persyaratan dan tata cara pengangkatan pejabat Pembantu Direktur diatur dalam Statuta POLTRAN ini.
Koreksi Anda
