Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan Pembantu Direktur adalah 4 (empat) Tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Apabila Pembantu Direktur berhalangan tetap, Direktur POLTRAN mengusulkan kepada Kepala Badan untuk mengangkat pejabat Pembantu Direktur sebelum diangkat Pembantu Direktur definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Persyaratan dan tata cara pengangkatan pejabat Pembantu Direktur diatur dalam Statuta POLTRAN ini.
Koreksi Anda