Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 102

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Divisi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur POLTRAN setelah mendapat pertimbangan Rapat Senat POLTRAN. (2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. berpendidikan dan bergelar paling sedikit Strata-1 (S-1) atau Diploma–IV; b. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; c. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) Tahun; d. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan e. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Divisi. (3) Masa jabatan Kepala Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya dan usia paling tinggi 60 (enam puluh) Tahun. (4) Kepala Sub Divisi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur POLTRAN setelah mendapat pertimbangan Senat POLTRAN dengan kriteria sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. berpendidikan dan bergelar paling sedikit Strata-1 (S-1) atau Diploma - IV; b. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; c. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan d. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Divisi. (5) Kepala Sub Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diangkat untuk masa jabatan selama 4 (empat) Tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan Kepala Divisi berturut-turut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 102 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id