Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Organ Direktur sebagai pengelola pendidikan di POLTRAN terdiri dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Bagian;
c. Jurusan;
d. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda
