Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organ Direktur sebagai pengelola pendidikan di POLTRAN terdiri dari: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Direktur dan Pembantu Direktur; b. Bagian; c. Jurusan; d. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan e. Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id