Koreksi Pasal 127
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap kegiatan, kemajuan, dan kemampuan Taruna dilakukan secara berkala yang berbentuk ujian, penugasan, tingkat kehadiran, dan pengamatan oleh Dosen.
(2) Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir program.
(3) Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan angka yang selanjutnya dikonversikan untuk menghasilkan Indeks Prestasi (IP) dengan nilai maksimum 4 (empat).
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur lebih lanjut oleh Direktur POLTRAN.
Koreksi Anda
