Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 127

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap kegiatan, kemajuan, dan kemampuan Taruna dilakukan secara berkala yang berbentuk ujian, penugasan, tingkat kehadiran, dan pengamatan oleh Dosen. (2) Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir program. (3) Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan angka yang selanjutnya dikonversikan untuk menghasilkan Indeks Prestasi (IP) dengan nilai maksimum 4 (empat). (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur lebih lanjut oleh Direktur POLTRAN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 127 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id