Koreksi Pasal 112
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, dan Kepala Subbagian, diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, dan Kepala Subbagian, diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, karena:
a. permohonan sendiri;
b. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil;
e. diberhentikan dari jabatan Dosen;
f. berhalangan tetap;
g. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
h. cuti di luar tanggungan Negara; dan
i. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
