Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Sub Divisi dan Ketua Sub Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, diangkat dan diberhentikan oleh Direktur POLTRAN, setelah mendapat pertimbangan Rapat Senat POLTRAN.
Koreksi Anda