Koreksi Pasal 103
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Kepala Sub Divisi dan Ketua Sub Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, diangkat dan diberhentikan oleh Direktur POLTRAN, setelah mendapat pertimbangan Rapat Senat POLTRAN.
Koreksi Anda
