Koreksi Pasal 108
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Bagi Anggota Senat yang berhenti sebelum masa kerja Senat berakhir, akan dilakukan pergantian antar waktu.
(2) Pergantian Antar Waktu bagi Anggota Senat Perwakilan Dosen yang mewakili Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2), dilakukan sesuai dengan tata cara pemilihan anggota.
(3) Bagi Anggota Senat yang terpilih melalui tata cara pemilihan anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Pergantian Antar Waktu dapat dilakukan dengan tata cara pemilihan untuk calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak setelah jumlah suara anggota terpilih, dapat diangkat menjadi Anggota Senat atau Anggota Senat Pengganti.
Koreksi Anda
