Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan POLTRAN dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau pimpinan unit pelaksana teknis. (2) Pengangkatan pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau pimpinan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila terdapat: a. Mutasi; b. Perubahan Organisasi. (3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disebabkan: a. berhenti dari Pegawai Negeri Sipil atas permohonan sendiri; b. pensiun; c. masa jabatan berakhir; d. diangkat dalam jabatan lain; e. diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; dan f. meninggal dunia. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Perubahan Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. Penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan Unit Kerja; b. Perubahan bentuk dan/atau penutupan POLTRAN. (5) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi seorang tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda