Koreksi Pasal 98
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unsur Pelaksana Administrasi terdiri dari Kepala Subbagian.
(2) Pimpinan Unsur Pelaksana Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan struktural.
(3) Pimpinan Unsur Pelaksana Administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan hasil pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian Pimpinan Unsur Pelaksana Administrasi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
