Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi di bidang program, akademik, ketarunaan, kesejahteraan peserta didik, dan urusan alumni, serta magang kerja peserta didik.
Koreksi Anda
