Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sub Divisi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Keselamatan Transportasi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan usaha jasa pendidikan Keselamatan Transportasi Jalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 55 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id