Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 122

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan di POLTRAN dilaksanakan atas dasar kurikulum yang disusun oleh masing-masing Jurusan sesuai dengan sasaran masing-masing Program Studi. (2) Kurikulum untuk penyelenggaraan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sesuai dengan tujuan masing- masing Program dan Jenjang Pendidikan. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), Matakuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK), Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB), Matakuliah Perilaku Berkarya (MPB), dan Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB). (5) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat Pengembangan Perhubungan Darat untuk ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 122 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id