Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk diangkat sebagai Direktur dan Pembantu Direktur harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. dosen Pegawai Negeri Sipil; b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berwawasan Pancasila dan UUD 1945; d. warga negara INDONESIA; www.djpp.kemenkumham.go.id e. sehat jasmani dan rohani; f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) Tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat; g. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan Perguruan Tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain sekurang-kurangnya 2 (dua) Tahun bagi calon Direktur; h. bersedia dicalonkan menjadi Pemimpin Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis; i. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) Tahun terakhir; j. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; dan k. tidak pernah dipidana berdasarkan Keputusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan. (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Berpendidikan paling rendah Magister (S2); dan b. Menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor.
Koreksi Anda