Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk diangkat sebagai Direktur dan Pembantu Direktur harus memenuhi persyaratan umum dan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. dosen Pegawai Negeri Sipil;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berwawasan Pancasila dan UUD 1945;
d. warga negara INDONESIA;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) Tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat;
g. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan Perguruan Tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain sekurang-kurangnya 2 (dua) Tahun bagi calon Direktur;
h. bersedia dicalonkan menjadi Pemimpin Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
i. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) Tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; dan
k. tidak pernah dipidana berdasarkan Keputusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Berpendidikan paling rendah Magister (S2); dan
b. Menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor.
Koreksi Anda
