Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. pelaksanaan urusan pengelolaan keuangan;
b. penyusunan program, pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan hukum, serta penyusunan laporan; dan
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan kehumasan.
Koreksi Anda
