Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. pelaksanaan urusan pengelolaan keuangan; b. penyusunan program, pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan hukum, serta penyusunan laporan; dan c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan kehumasan.
Koreksi Anda