Koreksi Pasal 164
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non akademik di POLTRAN bersumber dari:
a. Alokasi APBN;
b. Pemerintah Daerah:
c. Masyarakat;
d. Pihak Luar Negeri;
e. Hasil Usaha dan Layanan POLTRAN; dan
f. Hasil Kerjasama dengan Pihak Lain.
(2) Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, digunakan sepanjang tidak merugikan kepentingan POLTRAN dan kepentingan nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Biaya yang bersumber dari masyarakat dapat berbentuk:
a. sumbangan pembinaan pendidikan (SPP);
b. biaya ujian masuk POLTRAN;
c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi POLTRAN;
d. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi;
e. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah, atau pihak lain; dan
f. penerimaan lain yang sah, yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan penerimaan lain yang sah, dan yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Sumber pembiayaan yang berasal dari alokasi APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikelola berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaraan Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL).
(5) Pengelolaan dan penggunaan keuangan Negara diselenggarakan dengan menyesuaikan pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
