Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Unit Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas sebagai berikut: a. merencanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan POLTRAN; b. melaksanakan administrasi Unit Pengabdian Kepada Masyarakat; c. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana Unit Pengabdian Kepada Masyarakat; d. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi Barang Milik Negara Unit Pengabdian Kepada Masyarakat; dan e. membuat evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Penjaminan Mutu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id