Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Unit Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan POLTRAN;
b. melaksanakan administrasi Unit Pengabdian Kepada Masyarakat;
c. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana Unit Pengabdian Kepada Masyarakat;
d. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi Barang Milik Negara Unit Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
e. membuat evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Penjaminan Mutu.
Koreksi Anda
