Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan Manajemen Mutu mempunyai tugas merencanakan, mengembangkan, mengelola dan mengkoordinir sistem manajemen mutu di POLTRAN.
(2) Perwakilan Manajemen Mutu merupakan unsur Pembantu Pimpinan di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian Sistem Manajemen Mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur POLTRAN.
Koreksi Anda
