Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan Manajemen Mutu mempunyai tugas merencanakan, mengembangkan, mengelola dan mengkoordinir sistem manajemen mutu di POLTRAN. (2) Perwakilan Manajemen Mutu merupakan unsur Pembantu Pimpinan di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian Sistem Manajemen Mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur POLTRAN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id