Koreksi Pasal 118
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Unit Penjaminan Mutu mempunyai tugas merencanakan, mengembangkan, mengelola, dan mengkoordinir penjaminan mutu di POLTRAN.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. merencanakan dan meningkatkan sistem penjaminan mutu internal;
b. MENETAPKAN, mendokumentasikan dan memelihara sistem penjaminan mutu internal;
c. merencanakan dan melaksanakan internal audit, rapat tinjauan mutu dan membantu eksternal audit;
d. merencanakan pelaksanaan pelatihan auditor penjaminan mutu internal;
e. menerima, memeriksa, dan mengevaluasi laporan 3 (tiga) bulanan dari seluruh organisasi di lingkungan POLTRAN;
f. mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sesuai perkembangan terkini;
g. MENETAPKAN, mendokumentasikan prosedur sistem kerja dan instruksi kerja;
h. memeriksa, mengklarifikasi, mengevaluasi dan merevisi sistem penjaminan mutu internal yang telah ditetapkan;
i. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan sarana dan prasarana unit sistem penjaminan mutu internal;
j. membuat laporan dan pengendalian sistem penjaminan mutu internal;
k. melakukan pembinaan terhadap Liasion Officer (LO); dan
l. membuat laporan pengendalian mutu secara berkala setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Manajemen Mutu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
