Koreksi Pasal 105
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Persyaratan Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2), yang dapat dipilih sebagai Anggota Senat sebagai berikut:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. dosen POLTRAN mempunyai masa pengabdian paling sedikit 5 (lima) Tahun di bidang pendidikan dan tidak sedang ditugaskan di luar POLTRAN selama 6 (enam) bulan atau lebih;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. loyal, memiliki dedikasi, dan disiplin; dan
e. bersedia dicalonkan menjadi Anggota Senat yang dinyatakan secara tertulis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
