Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat merupakan pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur POLTRAN dan dalam pembinaan sehari-hari berada di bawah Pembantu Direktur I. (3) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dibantu oleh seorang Sekretaris dan Tenaga Ahli Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat. (4) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dalam melakukan tugasnya dibantu oleh 2 (dua ) Unit, terdiri dari: a. Unit Penelitian; dan b. Unit Pengabdian Kepada Masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda