Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, terdiri dari:
a. Urusan Keuangan;
b. Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian; dan
c. Urusan Rumah Tangga.
Koreksi Anda
