Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Sub Divisi Pengembangan dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, bertanggungjawab kepada Kepala Divisi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id