Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Kepala Sub Divisi Pengembangan dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, bertanggungjawab kepada Kepala Divisi.
Koreksi Anda
