Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 161

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (1), dapat berbentuk: a. Pendidikan dan pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. program kembaran; c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit; d. penugasan Dosen Senior sebagai Pembina pada Perguruan Tinggi yang membutuhkan pembinaan; e. pertukaran Dosen dan/atau mahasiswa; f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; g. pemagangan; h. penerbitan terbitan berkala ilmiah; i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau j. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu. (2) Kerja sama non akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (1), dapat berbentuk: a. pendayagunaan aset; b. usaha penggalangan dana; c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau d. bentuk lain yang dianggap perlu. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda