Koreksi Pasal 161
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat
(1), dapat berbentuk:
a. Pendidikan dan pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program kembaran;
c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit;
d. penugasan Dosen Senior sebagai Pembina pada Perguruan Tinggi yang membutuhkan pembinaan;
e. pertukaran Dosen dan/atau mahasiswa;
f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g. pemagangan;
h. penerbitan terbitan berkala ilmiah;
i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
j. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
(2) Kerja sama non akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (1), dapat berbentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. usaha penggalangan dana;
c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau
d. bentuk lain yang dianggap perlu.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
