Koreksi Pasal 128
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Indeks Prestasi (IP) merupakan hasil penilaian dari 1 (satu) jenjang program studi yang dilakukan setiap semester dan/atau secara kumulatif.
(2) Predikat kelulusan diatur oleh Direktur POLTRAN dengan berdasarkan kriteria kelulusan, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendidikan.
(3) Peraturan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan peraturan Direktur POLTRAN atas persetujuan dari Senat POLTRAN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
