Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Urusan Program Akademik, Kepala Urusan Administrasi Akademik, dan Kepala Urusan Administrasi Ketarunaan, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas nama Menteri yang diusulkan oleh Direktur POLTRAN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 65 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id