Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Urusan Program Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan.
(2) Urusan Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi akademik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta perencanaan dan pelaksanaan administrasi penerimaan Taruna.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Urusan Administrasi Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan taruna, perencanaan kesejahteraan taruna, perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja nyata, serta urusan alumni.
Koreksi Anda
