Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Laboratorium Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf g, mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan laboratorium pengujian kendaraan bermotor. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Unit Laboratorium Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. melakukan inventarisasi dan identifikasi serta menyusun rencana kebutuhan dan pengembangan laboratorium pengujian kendaraan bermotor; b. menyiapkan usulan pemanfaatan laboratorium pengujian kendaraan bermotor; c. memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan penggunaan laboratorium pengujian kendaraan bermotor; d. melakukan pemeliharaan peralatan laboratorium pengujian kendaraan bermotor; e. menyiapkan usulan perbaikan laboratorium pengujian kendaraan bermotor; f. melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan laboratorium pengujian kendaraan bermotor; g. mengevaluasi seluruh kegiatan unit laboratorium pengujian kendaraan bermotor; h. mengadministrasikan seluruh kegiatan pemanfaatan unit laboratorium pengujian kendaraan bermotor; dan i. membuat laporan pengendalian mutu secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Unit Manajemen Mutu.
Koreksi Anda