Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Tahap penjaringan bakal calon Direktur dan penyaringan calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 pada huruf a dan huruf b, meliputi:
a. Penjaringan bakal calon Direktur dan penyaringan calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a dan huruf b, dilakukan oleh Senat.
b. Penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat.
c. Senat POLTRAN MENETAPKAN 3 (tiga) orang calon Direktur paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat.
(2) Tahap pemilihan calon Direktur dan pengangkatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 pada huruf c dan huruf d, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
