Koreksi Pasal 141
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Kriteria yang digunakan dalam pemberian gelar kehormatan dan tanda penghargaan kepada anggota masyarakat, sebagai berikut:
a. Seseorang yang telah memberikan sumbangan pemikiran luar biasa bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang terbukti bermanfaat bagi pembangunan Keselamatan Transportasi Jalan.
b. Seseorang yang telah mewujudkan kemampuan berkarya, berprestasi luar biasa dan telah diakui dalam mengisi pembangunan nasional di bidang Keselamatan Transportasi Jalan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Tanda Penghargaan dapat diberikan kepada:
1) Seseorang atau lembaga yang telah memberikan sumbangan nyata bagi perintisan, pendirian dan pengembangan POLTRAN;
dan 2) Pegawai POLTRAN yang telah berprestasi dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Manajemen POLTRAN.
Koreksi Anda
