Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 165

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem perencanaan penganggaran POLTRAN, disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rencana Anggaran POLTRAN diusulkan oleh Direktur POLTRAN kepada Menteri melalui Kepala Badan. (3) Pengelolaan keuangan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabel. (4) POLTRAN menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran POLTRAN diaudit oleh auditor internal dan ekternal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Badan.
Koreksi Anda