Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Pembantu Direktur diusulkan oleh Direktur kepada Senat POLTRAN paling sedikit 3 (tiga) nama untuk setiap Pembantu Direktur paling lama 2 (dua) bulan setelah Direktur dilantik. (2) Senat POLTRAN setelah menerima usulan nama calon Pembantu Direktur menyelenggarakan rapat untuk melaksanakan pemilihan calon Pembantu Direktur. (3) Rapat Senat POLTRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diselenggarakan paling lama 1 (satu) bulan setelah nama calon Pembantu Direktur diusulkan oleh Direktur kepada Senat POLTRAN. (4) Rapat Senat POLTRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2,) dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh paling sedikit ⅔ (dua per tiga) anggota Senat POLTRAN. (5) Pemilihan calon Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Direktur memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan b. Senat POLTRAN memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara, dan masing-masing anggota Senat POLTRAN memiliki hak suara yang sama. (6) Apabila terdapat 2 (dua) orang calon Pembantu Direktur yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon Pembantu Direktur tersebut. (7) Pembantu Direktur terpilih adalah calon Pembantu Direktur yang memperoleh suara terbanyak. (8) Calon Pembantu Direktur, diusulkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat. (9) Pembantu Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas nama Menteri.
Koreksi Anda