Koreksi Pasal 106
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Anggota Senat diselenggarakan oleh Panitia Ad-Hoc yang dibentuk oleh Senat.
(2) Pemilihan Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Wakil Jurusan terdiri 1 (satu) orang Dosen dari masing-masing Jurusan;
b. Wakil Dosen yang bukan mewakili Jurusan, dipilih dalam rapat kelompok Dosen Jurusan melalui tahapan sebagai berikut:
1) masing-masing kelompok dosen mencalonkan 6 (enam) orang calon; dan 2) 4 (empat) calon yang mendapat suara terbanyak dari setiap kelompok dosen ditetapkan menjadi Anggota Senat POLTRAN.
(3) 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Senat berakhir, diadakan pemilihan Anggota Senat untuk periode berikutnya.
Koreksi Anda
