Koreksi Pasal 114
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf f, meliputi antara lain:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dengan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil;
dan/atau
b. dipidana berdasarkan Keputusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
