Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Perwakilan Manajemen Mutu mempunyai tugas sebagai berikut: a. menjamin pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu di POLTRAN dan melakukan koordinasi secara operasional dengan Unit Penjaminan Mutu; b. merencanakan dan menyusun jadwal pelaksanaan internal dan eksternal audit oleh Badan Sertifikasi; c. mengkoordinasikan kesiapan seluruh jajaran POLTRAN untuk pelaksanaan internal dan eksternal audit; d. melakukan management review (tinjauan ulang manajemen) mengenai efektifitas pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu; www.djpp.kemenkumham.go.id e. melaksanakan fungsi sebagai Mediator Kinerja dalam bidang pendidikan, ketarunaan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, manajemen, fasilitas, dan anggaran; f. mengambil kesimpulan dan mengajukan usulan dalam bentuk laporan tertulis kepada Direktur POLTRAN; g. melakukan pengawasan secara berkala terhadap jalannya proses kegiatan perkuliahan dan kegiatan pendidikan lainnya; h. melaksanakan tugas sebagai Pengawas Manajemen Mutu pelaksanan diklat keahlian dan keterampilan; i. melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerja kepada Direktur POLTRAN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id