Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Perwakilan Manajemen Mutu mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menjamin pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu di POLTRAN dan melakukan koordinasi secara operasional dengan Unit Penjaminan Mutu;
b. merencanakan dan menyusun jadwal pelaksanaan internal dan eksternal audit oleh Badan Sertifikasi;
c. mengkoordinasikan kesiapan seluruh jajaran POLTRAN untuk pelaksanaan internal dan eksternal audit;
d. melakukan management review (tinjauan ulang manajemen) mengenai efektifitas pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. melaksanakan fungsi sebagai Mediator Kinerja dalam bidang pendidikan, ketarunaan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, manajemen, fasilitas, dan anggaran;
f. mengambil kesimpulan dan mengajukan usulan dalam bentuk laporan tertulis kepada Direktur POLTRAN;
g. melakukan pengawasan secara berkala terhadap jalannya proses kegiatan perkuliahan dan kegiatan pendidikan lainnya;
h. melaksanakan tugas sebagai Pengawas Manajemen Mutu pelaksanan diklat keahlian dan keterampilan;
i. melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerja kepada Direktur POLTRAN.
Koreksi Anda
