Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Senat POLTRAN merupakan organ yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan, dan melakukan pengawasan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memberi pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Direktur POLTRAN;
b. memberi pertimbangan terhadap kode etik sivitas akademika yang diusulkan oleh Direktur POLTRAN;
c. mengawasi penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika;
d. memberikan pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang disusun oleh Direktur POLTRAN mengenai hal-hal sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1) kurikulum program studi;
2) persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan 3) persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik.
e. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan akademik Direktur POLTRAN;
f. mengawasi penerapan ketentuan akademik sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas;
g. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
h. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam Rencana Strategis, dan menyarankan usulan perbaikan kepada Direktur POLTRAN;
i. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
j. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik;
k. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
l. memberi pertimbangan pemberian, atau pencabutan gelar, dan penghargaan akademik;
m. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik yang dilakukan oleh sivitas akademika kepada Direktur POLTRAN.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun Laporan Hasil Pengawasan dan menyampaikan kepada Direktur POLTRAN untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda
