Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas merupakan organisasi Badan Layanan Umum yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Badan Layanan Umum yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum mengenai pelaksanaan Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id