Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pataka POLTRAN berbentuk persegi panjang yang dikelilingi rumbai- rumbai berwarna kuning emas dan dengan dasar berwarna biru tua dengan lambang POLTRAN sebagai pusatnya dengan ukuran lebar 2/3 dari panjangnya.
(2) Bendera POLTRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Direktur POLTRAN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
