Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pataka POLTRAN berbentuk persegi panjang yang dikelilingi rumbai- rumbai berwarna kuning emas dan dengan dasar berwarna biru tua dengan lambang POLTRAN sebagai pusatnya dengan ukuran lebar 2/3 dari panjangnya. (2) Bendera POLTRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Direktur POLTRAN. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda