Koreksi Pasal 166
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan biaya POLTRAN dilakukan berdasarkan Sistem Badan Layanan Umum.
(2) Pengeluaran investasi merupakan penggunaan dana untuk memperoleh aktiva atau aset yang berupa aktiva tetap atau investasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pengelolaan biaya dan pengeluaran investasi dituangkan dalam rencana kegiatan dan anggaran tahunan sesuai dengan sistem anggaran POLTRAN.
(4) Pelaksanaan atau realisasi biaya dan pengeluaran lnvestasi dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan sistem akuntansi dan keuangan POLTRAN.
(5) Pengeluaran Investasi yang belum diajukan melalui rencana kegiatan dan anggaran tahunan, harus memperoleh persetujuan tersendiri dari Kepala Badan.
Koreksi Anda
