Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Satuan Pengawasan Internal ditetapkan oleh Direktur POLTRAN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Satuan Pengawasan Internal, diatur dengan Peraturan Ketua Satuan Pengawasan Internal.
Koreksi Anda
