Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Satuan Pengawasan Internal ditetapkan oleh Direktur POLTRAN. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Satuan Pengawasan Internal, diatur dengan Peraturan Ketua Satuan Pengawasan Internal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id