Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pakaian seragam beserta atribut taruna, pendidik, dan tenaga kependidikan POLTRAN ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Kepala Badan dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut pakaian seragam peserta pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Direktur POLTRAN.
Koreksi Anda
