Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan dipimpin oleh seorang Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur POLTRAN dan dalam pembinaan sehari-hari oleh Pembantu Direktur III.
(2) Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan mempunyai tugas melakukan pembinaan mental, disiplin, moral dan kesamaptaan, mengelola fasilitas asrama, permakanan, pelaksanaan kegiatan konseling serta kegiatan olah raga dan seni peserta didik.
(3) Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan dalam melakukan tugasnya dibantu oleh 4 (empat) Unit, terdiri dari:
a. Unit Bimbingan Taruna;
b. Unit Asrama;
c. Unit Psikologi; dan
d. Unit Olah Raga dan Seni.
Koreksi Anda
