Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 152

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap mahasiswa POLTRAN mempunyai hak dan kewajiban. (2) Mahasiswa POLTRAN mempunyai hak: www.djpp.kemenkumham.go.id a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik POLTRAN; b. memperoleh pendidikan sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, penalaran dan kemampuan; c. memanfaatkan sarana dan prasarana POLTRAN dalam penyelenggaraan kegiatan belajar; d. memperoleh bimbingan dari Dosen yang bertanggungjawab atas Program Studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang diikutinya serta hasil belajarnya; dan f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. (3) Mahasiswa POLTRAN mempunyai kewajiban: a. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di POLTRAN; b. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan seni; c. menjunjung tinggi kebudayaan nasional; d. menjaga wibawa dan nama baik POLTRAN; dan e. ikut memelihara sarana dan prasarana POLTRAN serta kebersihan, ketertiban, kesopanan dan keamanan kampus. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan peraturan Direktur POLTRAN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 152 — PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Pasal.id