Koreksi Pasal 133
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan Vokasi diadakan upacara wisuda.
(2) Upacara wisuda dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun Ajaran.
(3) Busana yang digunakan dalam upacara wisuda disesuaikan dengan peraturan Direktur POLTRAN yang disetujui oleh Senat POLTRAN.
Koreksi Anda
