Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 133

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan Vokasi diadakan upacara wisuda. (2) Upacara wisuda dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun Ajaran. (3) Busana yang digunakan dalam upacara wisuda disesuaikan dengan peraturan Direktur POLTRAN yang disetujui oleh Senat POLTRAN.
Koreksi Anda