Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Unit Penelitian menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan penelitian yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan POLTRAN;
b. melaksanakan administrasi Unit Penelitian;
c. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana Unit Penelitian;
d. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi Barang Milik Negara Unit Penelitian;
e. melaksanakan penerbitan buku hasil penelitian, jurnal dan buletin POLTRAN; dan
f. membuat evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara berkala setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Penjaminan Mutu.
Koreksi Anda
