Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur diberhentikan dari jabatan karena:
a. telah berusia 65 (enam puluh lima) Tahun;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. masa jabatannya berakhir;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
e. diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil;
f. dibebaskan dari jabatan dosen;
g. menjalani tugas belajar; dan/atau
h. cuti di luar tanggungan Negara.
(2) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda
