Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dalam melakukan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) Sub Divisi, terdiri dari: a. Sub Divisi Pengembangan dan Kerjasama; dan b. Sub Divisi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Keselamatan Transportasi Jalan.
Koreksi Anda