Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dalam melakukan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) Sub Divisi, terdiri dari:
a. Sub Divisi Pengembangan dan Kerjasama; dan
b. Sub Divisi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Keselamatan Transportasi Jalan.
Koreksi Anda
