Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 168

PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan yang berasal dari masyarakat merupakan penerimaan POLTRAN, yang mencakup: a. sumbangan pembinaan pendidikan atau dana pembinaan pendidikan; b. biaya seleksi masuk POLTRAN; c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi perguruan tinggi; d. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi; e. sumbangan atau hibah dari perorangan, lembaga Pemerintah atau lembaga non Pemerintah, dalam dan luar negeri yang tidak mengikat; f. bunga tabungan, jasa giro, bunga, dan deposito; g. hasil usaha komersial; h. hasil pemanfaatan fasilitas dan sumber daya manusia; i. royalti HAKI; dan j. penerimaan lainnya dari masyarakat. (2) Perencanaan pendapatan dituangkan dalam rencana kegiatan dan anggaran tahunan sesuai dengan sistem anggaran POLTRAN. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda