Koreksi Pasal 168
PERMEN Nomor pm-83 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan yang berasal dari masyarakat merupakan penerimaan POLTRAN, yang mencakup:
a. sumbangan pembinaan pendidikan atau dana pembinaan pendidikan;
b. biaya seleksi masuk POLTRAN;
c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi perguruan tinggi;
d. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi;
e. sumbangan atau hibah dari perorangan, lembaga Pemerintah atau lembaga non Pemerintah, dalam dan luar negeri yang tidak mengikat;
f. bunga tabungan, jasa giro, bunga, dan deposito;
g. hasil usaha komersial;
h. hasil pemanfaatan fasilitas dan sumber daya manusia;
i. royalti HAKI; dan
j. penerimaan lainnya dari masyarakat.
(2) Perencanaan pendapatan dituangkan dalam rencana kegiatan dan anggaran tahunan sesuai dengan sistem anggaran POLTRAN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
